Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp two hundred juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. "Di sana juga perbuatan melawan pidana karena pada tahun 2014 ini juga pernah ada penindakan di rumah sakit ini dan ditangkap petinggi di Kamboja sana," ujar Hengki. Di https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/