Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Kesimpulannya proses pergantian identitas kepemilikan tanah dan bangunan ini wajib dilakukan segera https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/